Niat I'tikaf di Masjid untuk Mendapatkan Lailatul Qadar dan Keutamaannya
JAKARTA, iNews.id - Niat i'tikaf di masjid untuk mendapatkan lailatul qadar dianjurkan untuk dihafalkan umat Islam. Memasuki 10 hari terakhir Bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan meningkatkan ibadah agar bisa meraih keutamaan dan kemuliaan malam Lailatul Qadar. I’tikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat.
Nabi SAW melakukan i’tikaf, khususnya di bulan Ramadhan. Bahkan Nabi SAW menganjurkan para shahabat untuk ikut beri’tikaf bersama Rasulullah SAW di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan Siti Aisyah radhiallahu 'anha disebutkan bahwa Nabi SAW selalu beri'tikaf di 10 terakhir Bulan Ramadhan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ
‘Aisyah ra bercerita bahwa: “Nabi saw (selalu) beri’tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau” (HR Bukhori & Muslim).
Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asal, ibadah i’tikaf itu hukumnya sunnah. Dan bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernadzar untuk melakukannya.
Jumhur ulama menyepakati bahwa dalam satu ibadah i’tikaf, ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu orang yang beri’tikaf (mu’takif), niat beri’tikaf, tempat i’tikaf (mu’takaf fihi) dan menetap di dalam masjid.
Sebelum melaksanakan i'tikaf, Muslim perlu mengetahui niat dan syaratnya.
Niat I'tikaf di Masjid
نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى
nawaitul i'tikafa fii haadzal masjidi lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “
Syarat I'tikaf
1. Membaca Niat
2. Suci dari hadats besar.
3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.
4. Islam
5. Berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit ( Sekitar 5 detikkan )
6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di musala, ribath atau pesantren.
Hal yang dibolehkan selama i'tikaf:
1. Makan Minum
Makan dan minum secara umum dibolehkan oleh para ulama untuk dilakukan di dalam masjid, maka seorang yang sedang beri’tikaf tentu dibolehkan juga untuk mengisi perutnya dengan makan dan minum.
2. Tidur
Masjid juga dibolehkan untuk digunakan untuk tidur. Sehingga seorang yang sedang beri’tikaf di masjid, tentu saja diperbolehkan untuk tidur beristirahat. Tidur tidak membatalkan i’tikaf, sebagaimana tidur juga tidak membatalkan puasa.
3. Berbicara atau Diam
Baik berbicara ataupun diam keduanya dibolehkan di dalam i’tikaf. Beri’tikaf bukan berarti selalu berdiam diri dan membisu. Sebab, i’tikaf bukanlah semedi sebagaimana lazimnya umat lain melakukan ibadah mereka. I’tikaf juga bukanlah bertapa seperti yang dilakukan oleh para biksu di dalam kuil mereka.
4. Memakai Perhiasan dan Parfum
Dibolehkan bagi mereka yang beri’tikaf untuk mengenakan perhiasan, termasuk parfum. Sebab pada dasarnya memang ada perintah untuk mengenakan perhiasan ketika masuk ke masjid.
Hal yang membatalkan I'tikaf:
1. Jima’
Dasar yang menjadi alasan kenapa jima’ itu membatalkan i’tikaf adalah firman Allah SWT :
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid…”. (QS. Al-Baqarah : 187)
2. Keluar Dari Masjid
Yang dimaksud dengan keluar dari masjid adalah apabila seseorang keluar dengan seluruh tubuhnya dari masjid. Sedangkan bila hanya sebagian tubuhnya yang keluar dan sebagian lainnya masih tetap berada di dalam masjid, hal itu belum dianggap membatalkan i’tikaf. Sebab kejadian itu dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut :
كَانَ رَسُول اللَّهِ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَأَنَا فِي حُجْرَتِي فَأُرَجِّل رَأْسَهُ وَأَنَا حَائِضٌ
Rasulullah SAW menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku, padahal aku berada di dalam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haidh. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Murtad
Orang yang sedang beri’tikaf lalu tiba-tiba dia murtad atau keluar dari agama Islam, maka i’tikafnya otomatis batal dengan sendirinya. Sebab keislaman seseorang menjadi salah satu syarat sah i’tikaf.
4. Mabuk
Jumhur ulama sepakat apabila seorang yang sedang beri’tikaf mengalami mabuk, maka i’tikafnya batal. Itu adalah pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.
Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang mabuk saat beri’tikaf tidak batal, kalau kejadiannya malam hari. Sedangkan kalau kejadiannya di siang hari, mabuk itu membatalkan puasa. Dan dengan batalnya puasa, maka i’tikafnya juga ikut batal juga.
5. Haidh dan Nifas
Kala seorang wanita menjalani i’tikaf, lalu tiba-tiba keluar darah haidh, maka otomatis batal i’tikafnya.
Demikian pula wanita yang baru melahirkan dan merasa sudah selesai nifasnya, kalau ketika dia beri’tikaf lalu tiba-tiba darah nifasnya keluar lagi, dan memang masih dimungkinkan karena masih dalam rentang waktu kurang dari 60 hari, maka dia harus meninggalkan masjid.
Keutamaan I'tikaf
1. Pahala Dua Haji
و قال ايضا " من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين
رواه البيهقي, شعب الايمان ۳: ۴۲۵
Nabi juga bersabda “ Barangsiapa yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Romadhan, maka baginya pahala dua haji dan dua umroh “
(HR. Al-Baihaqi, Syu’abil iman : 3 : 425).
2. Dijauhkan dari Api Neraka
Nabi Saw bersabda :
من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين
(رواه الطبراني, المعجم الاوسط : 7322
“ Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnnya, maka itu lebih baik baginya dari I’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridho Allah Swt, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neaka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi “
(HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath : 7322).
I'tikaf tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama 10 terakhir Ramadhan sepanjang hidup Nabi SAW.
Wallahu A'lam.