Partai Perindo Kecam Tindakan Eks Kapolres Ngada, Firda Kore: Tuntut Hukuman Maksimal!
JAKARTA, iNews.id - Aksi mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli tiga anak membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun angkat bicara.
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi Fajar juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu, sehingga ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum, mestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," kata Firda dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Meskipun Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterima belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak kecil tersebut.
Cerita Remaja Curi Pisang di Pati, Kini Diberi Pekerjaan dan Adiknya Jadi Anak Asuh Polisi
"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan dugaan perbuatan biadab AKBP Fajar di NTT. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.
Perempuan asal NTT ini mengatakan, pelaku berpotensi terjerat tiga Undang-undang sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pasal 13, AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.
Kedua, pelaku juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga, berpotensi terjerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.
"Ini tiga Undang-Undang sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi, jika benar terbukti dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius," kata Firda.
Oleh karena itu, dia meminta agar berbagai elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, DPR, dan juga masyarakat memberi perhatian serius pada masalah perlindungan terhadap anak dan perempuan. Sistem hukum dan kebijakan negara harus pro terhadap perempuan dan anak. Harapannya kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi ke depan.
Partai Perindo, kata Firda, meminta aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, apalagi kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Proses hukum yang dilakukan harus transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujar Firda.
Partai yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, yakin bahwa keberpihakan terhadap masyarakat akan selalu menjadi komitmen. Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi Partai Perindo yang tengah diusung dan diharapkan akan berujung pada peningkatan kepercayaan masyarakat saat pemilu 2029, sejalan dengan target partai yang dipimpin Angela Tanoesoedibjo ini untuk bisa masuk parlemen.