Istri dan Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir di Sidang Etik Polri
JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) turut memeriksa istri dan korban pelecehan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mereka hadir bersama dengan beberapa saksi ahli.
"Yang pertama hadir turut serta di sini ada ahli psikolog, ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Truno menjelaskan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang. Sedangkan, lima saksi dan ahli lainnya yang memberikan keterangan secara daring. Salah satunya, adalah korban pelecehan seksual Fajar, yakni SHDR berusia 20 tahun.
"Saksi zoom meeting diikuti oleh ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, satu lagi saksi saudari SHDR, saudari ABA, dan saudara RM. Ini lima yang melalui virtual," tutur Truno.
Sebagai informasi, sidang KKEP AKBP Fajar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," katanya.
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Truno.
"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding," sambungnya.