Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap di Semarang, Ini Kata Kompolnas
JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi berinisial Brigadir AK dilaporkan kekasihnya ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini atas dugaan pembunuhan bayi yang merupakan anak hasil hubungan di luar nikah antara Brigadir AK dengan pelapor.
Anggota Kompolnas Ida Oetari mengaku prihatin dengan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
"Lagi-lagi saya prihatin juga sama anggota kita yang masih saja melakukan pelanggaran. Sebagai anggota Polri, tentu saja dia tahu persis apa yang dilakukan itu melanggar, baik etik maupun tindak pidana," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya oknum tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama menikah tidak sah artinya menjalani hubungan tanpa pernikahan sah sampai ada anak yang lahir.
"Ini memicu dia untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Ida juga mengapresiasi Polda Jateng yang sudah menangkap oknum tersebut. Bahkan sudah dilakukan penahanan atau penempatan khusus (patsus).
"Kami sudah memonitor dan akan mengawal sidang etik. Yang bersangkutan ini bintara dan prosesnya sudah berjalan berbarengan untuk etik dan pidananya," kata Ida.
Kalau memang terbukti yang bersangkutan secara sadar berdasarkan alat bukti memang menghilangkan nyawa, maka akan dijerat pasal perlindungan anak dan pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, bayi berusia 2 bulan saat diajak jalan-jalan Brigadir AK dan kekasinya sekaligus pelapor berinisial NJP (24) Minggu (2/3/2025). Sampai di Pasar Peterongan Kota Semarang, mobil berhenti. Bayi laki-laki ini kemudian dititipkan pelapor ke Brigadir AK.
Selanjutnya NJP masuk pasar selama 10 menit. Begitu kembali, ternyata kondisi bayi mencurigakan, seperti tertidur dengan bibir membiru. Mereka lalu membawanya ke RS Roemani Semarang, namun keesok harinya meninggal dunia. Dokter menyebut gagal napas menjadi penyebab kematian bayi tersebut.
Karena ada kecurigaan meninggal tak wajar, NJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah. Polisi kemudian melakukan ekshumasi alias bongkar makam NA di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.