Kronologi 11 Warga dan Santri di Padarincang Ditangkap, Provokasi hingga Bakar Peternakan

Kronologi 11 Warga dan Santri di Padarincang Ditangkap, Provokasi hingga Bakar Peternakan

Terkini | inews | Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26
share

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap 11 warga di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Enam orang diantaranya masih di bawah umur berstatus santri.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, ke-11 orang ini diamankan atas dugaan kasus perusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga penghasutan atas rusaknya beberapa fasilitas peternakan milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Cibetus, Padarincang.

“Mereka diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," ujar Kombes Dian, Selasa (11/2/2025).

Akibat peristiwa itu, kandang ayam, kantor administrasi dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. PT STS telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, pembakaran ini didasari warga yang tidak senang dengan keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera.

"Modus dari kejadian tersebut melakukan perusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," katanya.

Adapun ke-11 warga yang ditangkap berinisial DP, FR, PA, US, SO dan SA yang digerakan oleh seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lalu CP, NA, YS, MR dan AR yang sudah cukup umur dan berperan merusak dan memprovokasi massa.

"Kerugiannya mencapai Rp11 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP serta Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Fariz Abdullah)

Topik Menarik