30 Menit Merah Putih: Menteri Hukum Ungkap Upaya Penguatan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum konsisten terhadap program-program yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto. Adapun salah satunya adalah penguatan hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Beliau (Prabowo) menugaskan untuk konsisten terhadap program-program yang beliau ingin capai, nah termasuk di Kementerian Hukum begitu banyak PR yang kami harus selaraskan dengan program pemerintah karena bersentuhan dengan seluruh kementerian dan lembaga," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, terdapat sejumlah undang-undang yang dipersiapkan Kementerian Hukum, termasuk di antaranya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Transaksi Uang Kartal.
"Tetapi kan pemerintah tidak sendirian dalam penyusunan undang-undang. Tugas utama pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 itu sekarang beralih dari presiden sekarang beralih ke parlemen," katanya.
Supratman menjelaskan bahwa tugas Kementerian Hukum lebih banyak terlibat dalam proses pembuatan regulasi. Karena itu, terdapat sejumlah perbaikan yang akan dilakukan, salah satunya terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena KUHP kita kan sudah selesai, karena nanti di tahun 2 Januari 2026 nanti KUHP kita yang baru sudah berlaku. Nah karena itu KUHP kita, KUHAP kita yang kita buat di tahun 1981 juga harus ada penyesuaian," ucapnya.
"Itu tugas pokok yang utama karena terkait dengan kebijakan di bidang perundang-undangan, bukan di penegakan hukum," tuturnya.