30 MENIT MERAH PUTIH: Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia masih mematangkan rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana. Amnesti diberikan kepada sejumlah napi, mulai dari terpidana penyalahgunaan narkoba, aktivis, termasuk penghina kepala negara.
Narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam 44.000 napi yang akan dibebaskan.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menjelaskan ada empat kriteria napi yang akan diusulkan mendapat amnesti kepada presiden. Namun saat ini masih dalam tahap asesmen di Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.
"Saya pastikan dalam proses kali ini tidak ada satu pun yang diusulkan, berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.
Berbagai alasan dijadikan sebagai dasar pembebasan napi, mulai dari penyakit menular sampai anggapan salah tempat bagi napi kasus narkoba.
Namun alasan yang tampaknya lebih tepat di balik pemberian amnesti ini adalah kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah tak bisa menampung napi lagi.