Nanang Gimbal Dulu Kru Film, tapi Tak Pernah Satu Rumah Produksi dengan Sandy Permana
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan pelaku penusukan aktor Sandy Permana, Nanang Gimbal ternyata dahulu pernah bekerja sebagai kru film. Namun, keduanya tidak pernah satu rumah produksi.
"Bahwa tersangka ini memang dahulu kru film. Tetapi, tidak satu PH (Produksi House), atau satu produk," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy pada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, saat ini Nanang Gimbal berprofesi sebagai peternak ayam di rumahnya. Selain itu, sehari-hari ia juga menjadi tukang ojek.
"Jadi, dia peternak ayam sekaligus sehari-hari mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek," tuturnya.
Ressa menjelaskan, pisau yang dipakai Nanang untuk menusuk Sandy diambil dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya. Pisau tersebut sehari-hari memang berada di kandang ayam sebagai alat perlengkapan biasa.
Sementara itu, Nanang terancam pasal berlapis, yang mana hukumannya 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.