Pemilik Pagar Laut di Bekasi Terungkap, Ternyata Proyek Pemprov Jabar
JAKARTA, iNews.id - Teka-teki kemunculan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terungkap. Pagar tersebut merupakan proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah mengatakan, keberadaan pagar laut Bekasi untuk mendukung proyek penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Pagar-pagar yang membentang dibangun sebagai bagian dari reklamasi.
"Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Jadi di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya. Kegiatan penataan pelabuhan itu kami bekerja sama dengan TRPN," ungkap Hermansyah dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/1/2025).
Dia menambahkan, bahwa PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Adapun penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya," katanya.
"Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pagar laut Bekasi disegel lantaran kegiatannya tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ucap Pung.
Pung menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.
"Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan)," tuturnya.