Heboh Gaji Dosen PNS di Timor Leste Tembus 17 Kali UMR Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Gaji dosen pegawai negeri sipil (PNS) di Timor Leste viral di media sosial. Bagaimana tidak, negara tetangga Indonesia itu ternyata memberikan gaji hingga 17 kali upah minimum regional (UMR) RI.
Hal itu diciutkan oleh salah satu netizen di akun X miliknya @KemenperinRI dan telah dilihat lebih dari 62,000 orang, serta mendapat likes dari 2.000 orang. Ia turut mengunggah potongan gambar percakapan dengan seseorang yang kakaknya bekerja di Timor Leste sebagai dosen.
"Dosen PNS di Timor Leste dapat gaji $2500 + fasilitas mobil dan rumah, UMR di sana $150, atau bisa dibilang kurang lebih 17 kali UMR, sedangkan di Indonesia gaji dosen PNS di bawah UMR terutama di bawah @Kemdiktisaintek uworrrggghhhhhhhh.........," cuit dia dikutip iNews.id, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, gaji awal seorang dosen di Timor Leste sebesar 150 dolar AS atau setara dengan Rp2,4 juta (kurs Rp16.300). Kemudian, gaji yang diterima rata-rata untuk dosen berpengalaman mencapai 2.500 dolar AS atau setara Rp40,7 juta (kurs Rp16.300).
Lantas, bagaimana di Indonesia?
Silaturahmi Papdesi Probolinggo, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Bersama PJ dan Bupati Terpilih
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen PNS atau yang mengajar di perguruan tinggi negeri dibagi menjadi beberapa golongan, yakni sebagai berikut:
Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S-3)
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Selain itu, dosen PNS di Indonesia juga mendapatkan beberapa tunjangan. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013, yakni berikut:
1. Tunjangan profesi, tunjangan ini diberikan kepada dosen atau tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik. Adapun, sertifikat tersebut tercantum keterangan mengenai nominal satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan khusus, salah satu tunjangan yang diberikan kepada dosen perguruan tinggi negeri yang sedang bertugas di suatu daerah.
3. Tunjangan kehormatan, tunjangan yang berhak dimiliki oleh dosen perguruan tinggi negeri yang telah menjabat sebagai akademik profesor.
Jadi, bagaimana menurut kamu? Share dan komen berita di bawah ya!