Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Kebudayaan DKI nonaktif Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Modus korupsinya yakni membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Selain Iwan, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro. .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, para tersangka sepakat memakai tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait kebudayaan. Dalam SPJ fiktif itu, mereka memakai sanggar-sanggar yang juga fiktif.
"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR, dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ujar Patris, Kamis (2/1/2025).
Patris menyebut, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tersangka GAR sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ujar Patris.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatan Kadisbud. Sementara Sekretaris Disbud DKI Imam Hadi Utomo ditunjuk menjadi pelaksana harian.