Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir-Longsor selama 7 Hari
SUKABUMI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari ke depan. Penetapan ini usai wilayah tersebut diterjang bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah akibat cuaca ekstrem.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukabumi Ade Suryaman dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/12/2024) malam.
“Status tanggap darurat sudah ditetapkan hari ini dan posko bencana juga telah didirikan di Pendopo Palabuhanratu. Status ini berlaku selama tujuh hari, dimulai hari ini,” ujar Ade kepada awak media, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut Ade mengatakan, curah hujan tinggi pada tanggal 3-4 Desember 2024 menjadi pemicu terjadinya 33 kejadian bencana di wilayah Kabupaten Sukabumi. Terdiri atas 13 kejadian tanah longsor, 9 banjir, 7 angin kencang dan 4 pergerakan tanah.
"Sebanyak 22 kecamatan terdampak bencana dengan 103 Kepala Keluarga (KK) dan 243 jiwa terpengaruh. Di antaranya, 46 KK dan 93 jiwa mengungsi akibat pergeseran tanah di Kampung Cihonje, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar," kata Ade.
Dia menambahkan, bencana juga menyebabkan 1 rumah rusak berat di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, 3 rumah rusak sedang, dan 36 rumah rusak ringan. Selain itu, 10 rumah terendam banjir, terletak di 8 Kecamatan Ciemas, 1 di Kecamatan Cidadap dan 1 di Kecamatan Lengkong.
"Di Kecamatan Sagaranten dan Pabuaran, masih sulit dijangkau karena akses jalan terputus. Kami masih lost contact dengan daerah-daerah tersebut, namun kami telah menyiapkan tiga jalur alternatif untuk menjangkau wilayah timur, tengah dan barat,” ujar Ade.
Menurutnya, Pemkab Sukabumi menetapkan Pendopo Pelabuhanratu sebagai posko utama bencana dan mendirikan posko-posko di lokasi bencana banjir dan longsor serta telah mengirimkan bantuan berupa selimut dan makanan ke lokasi yang terdampak bencana.