Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Sampang, Hendak Bawa Sabu Menuju Sumbawa NTB
SAMPANG, iNews.id - Dua kurir narkoba asal Lumajang tidak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 202,32 gram yang hendak dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur darat.
"Kedua pelaku bernisial YS (19) dan IW (36) asal Kabupaten Lumajang. Jumlah barang bukti sabu seberat 202,32 gram," ujarnya, Rabu (1/1/2025)
Menurutnya sabu ini dikemas dalam dua plastik bening masing-masing seberat 97,82 gram dan 104,50 gram.
"Saat itu barang bukti sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan dalam tas ransel warna hitam yang digendong tersangka YS," katanya.
Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.
"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan. YS menerima Rp15 juta dan IW Rp3 juta," ucapnya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu, Ini Daftar Makanan Harga 10.000 yang Enak dan Mengenyangkan
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.