Nasib Ibu Muda di Kota Batu, Ingin Adopsi Anak Berujung Masuk Penjara
KOTA BATU, iNews.id - Nasib apes dialami ibu muda asal Kota Batu, Jawa Timur. Dia ingin mengadopsi anak namun dengan cara ilegal berujung masuk penjara.
Ibu muda berinisial DFS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu ini nekat membeli bayi laki-laki berusia 7 hari dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial AI (45) dan AS (32) asal Waru, Sidoarjo seharga Rp19 juta. Pasutri ini ternyata pelaku pengendali perdagangan bayi.
Pengakuan DFS, dia memang ingin memiliki anak. Dia sudah tiga tahun menikah dan belum memiliki anak. Dia mengaku nekat mengadopsi bayi juga untuk memancing agar dapat anak.
"Ingin dirawat saja, kan menikah juga belum punya anak. Ingin momongan saja, buat mancing momongan," kata DFS, Sabtu (4/1/2025).
Sementara perempuan berinisial AS mengatakan, dia ingin membantu DFS yang ingin memiliki anak. Dari sanalah dia mencoba mencarikan bayi dari perempuan berinisial KK di Jakarta Utara, yang tergabung dalam grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil.
"Ingin membantu karena Ibu Dini ingin punya momongan, akhirnya menghubungi," kata AS.
Dia menambahkan, bila DFS yang meminta bayi dan dibantu mencarikan anak adopsi. Lalu dia mencoba mencarikannya ke kenalannya di Jakarta Utara. Keuntungan dan motif ekonomi disebutnya menjadi hal utama dia nekat mencarikan bayi adopsi meski secara aturan itu ilegal.
Sebab sekali bertransaksi penjualan bayi, pasutri AS dan AI ini mendapat keuntungan Rp3 juta. Artinya jika sejak Oktober 2024 sudah berhasil menjual lima bayi, dia mendapat kurang lebih Rp15 juta hasil penjualan bayi. Bayi yang diperdagangkan semuanya laki-laki.
"Intinya motif ekonomi. Karena tergiur ekonomi, sekali jual dapat Rp3 juta," ucap Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Batu MD Furqon menegaskan, mengadopsi anak yang legal tidaklah dikenakan biaya alias gratis. Para calon orang tua adopsi hanya perlu mendaftar melalui laman resmi Dinas Sosial yang nantinya akan dibantu dicarikan anak oleh dinas sosial.
"Adopsi anak tidak ada biaya sama sekali, paling biaya nanti terakhir ketika pengadilan memutuskan hak asuh, dari calon orang tua angkat itu baru dikenakan biaya kurang lebih antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Namun dalam proses dari awal sampai akhir di dinas sosial tidak ada biaya," kata MD Furqon saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Batu mengamankan enam orang tersangka jual beli bayi berusia 7 hari. Keenam pelaku terdiri atas pembeli bayi berinisial DNS (26) yang diamankan pada Jumat 27 Desember 2024. Disusul penangkapan AS dan MK di hari yang sama.
Selanjutnya pelaku berinisial AI, merupakan suami dari AS yang diamankan pada Sabtu 28 Desember 2024 di Waru, Kabupaten Sidoarjo. Lalu sopir berinisial RS (21) yang diamankan di kediamannya di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu 28 Desember 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dengan mengamankan KK, perempuan berusia 42 tahun sebagai makelar bayi dari Jakarta Utara.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.