Pertama Kali di Korsel, Pengadilan Perintahkan Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Pertama Kali di Korsel, Pengadilan Perintahkan Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Berita Utama | inews | Selasa, 31 Desember 2024 - 11:02
share

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan, Selasa (31/12/2024), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon dimakzulkan oleh parlemen Majelis Nasional terkait penerapan status darurat militer pada awal bulan ini.

Yoon menjadi presiden Korsel pertama yang ditangkap saat masih menjabat, terkait kasus hukum.  Dia masih menjabat sebagai presiden Korsel sampai proses pemakzulannya disahkan oleh Mahkamah Konstitusi yang bisa mamakan waktu paling lama 180 hari sejak diputuskan parlemen.

Pengadilan Negeri Seoul mengabulkan permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Dia dituduh mendalangi penerapan status darurat militer pada 3 Desember, merencanakan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan.

Pengadilan juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman dinas Yoon di Yongsan, Seoul, sehubungan dengan penyelidikan yang masih berjalan.

CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan ketiga panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Seorang pejabat CIO mengatakan surat perintah penangkapan berlaku selama seminggu atau hingga Senin pekan depan. Yoon kemungkina akan ditahan di Pusat Detensi Seoul di Uiwang.

Meski demikian CIO belum membuat keputusan kapan akan menjemput Yoon. Memang, penegak hukum biasanya tidak menyampaikan rencana tersebut ke publik.

Setelah menahan Yoon, CIO memiliki waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penahanan terhadap Yoon guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atau bahkan membebaskannya.

Topik Menarik