Bagaimana Cara Mendapatkan e-Meterai Resmi Peruri?
SURABAYA, iNews.id - Digitalisasi memungkinkan kegiatan bisnis dapat dilakukan di mana saja tanpa harus tatap muka. Dokumen perjanjian maupun transaksi yang dulunya perlu dilegalisasi dengan meterai tempel, kini dapat menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai.
Untuk mendapatkan meterai elektronik juga semakin mudah, salah satunya melalui pembelian dari penyedia resmi yang akan dijabarkan di bawah ini!
Cara Membeli Meterai Elektronik di Penyedia Resmi
Anda bisa mendapatkan meterai elektronik melalui Mekari Sign, sebagai layanan pengesahan dokumen digital. Mekari Sign merupakan mitra resmi Peruri yang dilengkapi berbagai fitur seperti integrasi API, bulk signing, dan manajemen template terpadu.
Berikut cara membeli e-Meterai 10000 di Mekari Sign:
1. Masuk ke https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/ dan pastikan Anda telah sign in
2. Pilih e-Meterai pada menu di kiri
3. Selanjutnya, klik “Buy e-Meterai”
4. Masukkan jumlah meterai, lalu klik “Pay Now”
5. Setelah kuota e-Meterai terisi, klik “Use e-Meterai”
6. Pilih “New Document”
7. Tempatkan meterai di dokumen Anda
8. Tambahkan penerima lalu klik “Send”
Apa Saja Dokumen yang Bisa Menggunakan Meterai Elektronik?
Ketentuan dokumen yang dapat menggunakan meterai elektronik sebenarnya sesuai dengan objek bea meterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020. Adapun dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
- Surat perjanjian
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
- Segala surat berharga dengan nama serta bentuk apapun
- Dokumen transaksi
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 termasuk invoice
Itulah cara mudah untuk membeli meterai elektronik. Dengan e-Meterai, buat transaksi maupun perjanjian bisnis Anda semakin cepat dan praktis!