Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengampuni koruptor asal mengembalikan uang negara. Dia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bisa bebas.
“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” kata Supratman di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Supratman mengakui, pengampunan terhadap pelaku tindak pidana memang sesuai konstitusi. Kepala negara juga punya kewenangan memberikan pengampunan berupa amnesti atau grasi.
Kendati demikian, Menkum menegaskan Prabowo masih memiliki komitmen memberantas korupsi.
“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” kata Menkum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. Namun, dia mengultimatum para koruptor untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan,” kata Prabowo di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Dia mengatakan, cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Menurut dia, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan bersedia mengembalikan hasil curian kepada negara.