Ada Perlawanan, Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh

Ada Perlawanan, Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh

Terkini | inews | Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:31
share

SURABAYA, iNews.id - Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Jalan Yos Sudarso Surabaya pada Kamis siang 19 Desember 2024 berlangsung ricuh. Sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi mengadang petugas juru sita dan polisi yang akan masuk ke hotel bintang empat tersebut untuk melaksanakan pengosongan.

Dalam proses ini, terjadi ketegangan saat upaya pembubaran aksi pengadangan. Bahkan, juru sita terpaksa memecahkan kaca pintu hotel yang dikunci dari dalam.

Jajaran Polrestabes Surabaya yang mengawal eksekusi akhirnya membubarkan pengadangan ini. Dalam aksi tersebut, terjadi saling dorong hingga beberapa orang jatuh dari tangga teras hotel.

Sebelumnya Pihak termohon juga mengunci pintu kaca hotel dan memblokade akses masuk menggunakan perabotan hotel.

Juru sita akhirnya memecahkan pintu kaca agar dapat mengakses lokasi eksekusi. Setelah kurang lebih 30 menit kericuhan, petugas berhasil masuk dan melaksanakan pengosongan.
 
Pihak termohon PT Mas Murni Indonesia, diwakili Direktur Peterjanto Suharjono mengatakan, pihaknya melakukan pengadangan dengan alasan masih ada upaya hukum yang diajukan. Mereka meminta eksekusi ditunda karena masih ada tamu hotel dan terdapat 120 karyawan yang membutuhkan pekerjaan.
 
"Proses hukumnya masih berlangsung. Kita harus menghormati proses tersebut dan mengutamakan rasa kemanusiaan karena ada 120 karyawan yang bekerja di sini," kata dia.
 
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari, pemenang lelang aset PT Mas Murni Indonesia yang memiliki utang kepada Bank Victoria hingga terjadi kredit macet selama satu tahun.

Akibatnya, Hotel Garden Palace yang dijaminkan dilelang dengan nilai Rp217 miliar.

Lardi, perwakilan PT Tunas Unggul Lestari menjelaskan, pihaknya adalah pemenang lelang atas objek eksekusi yang dilaksanakan oleh Bank Victoria.
 
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, pemenang lelang berhak atas bangunan hotel dan lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut.

Topik Menarik