Meresahkan! Pria di Pesawaran Rampas dan Gadaikan Motor Penjaga Kafe
PESAWARAN,iNewsPringsew.id– Seorang pria berinisial RP (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh polisi setelah nekat merampas dan menggelapkan sepeda motor milik seorang wanita penjaga kafe.
Korbannya, Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib setelah motor Honda Beat miliknya raib. Kejadian ini terjadi di Terminal Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa, 19 Desember 2024.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, menjelaskan bahwa pelaku datang ke kafe korban untuk minum kopi, seperti biasa. Ketika kafe hendak tutup sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena kafe sudah tutup dan ia ingin segera pulang.
"Meskipun sudah tidak diizinkan, pelaku tetap memaksa sambil merebut kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5461 UQ milik korban," ujar Herman, Jumat (20/12/2024).
Korban yang sebelumnya sudah mengenal pelaku, berupaya menghubunginya melalui telepon, namun pelaku terus berdalih dan tidak mengembalikan motor tersebut. Setelah beberapa hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor.
Korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta akibat kejadian ini.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di rumah istrinya di Kecamatan Natar pada Rabu, 18 Desember 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diringkus dan mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan senilai Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Uang hasil gadai tersebut, menurut pelaku, habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku berdalih bahwa ia terpaksa melakukan perampasan dan penggelapan motor karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, polisi masih berupaya mencari sepeda motor milik korban yang telah digadaikan. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.