Detik-Detik Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Berlangsung Ricuh, Polisi Turun Tangan
SURABAYA, iNews.id - Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya berlangsung ricuh, Kamis (19/12/2024). Sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi mengadang petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Aksi pengadangan ini kemudian dibubarkan oleh personel dari Polrestabes Surabaya yang mengamankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling tarik dan dorong antara pengadang eksekusi dengan aparat tak bisa dihindarkan, hingga sejumlah orang berjatuhan dari anak tangga teras hotel.
Pantauan di lokasi, Jalan Yos Sudarso, sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi juga mengunci pintu kaca hotel dari dalam dan memblokade akses masuk dengan perabotan hotel.
Petugas juru sita terpaksa memecahkan pintu kaca hotel untuk bisa masuk ke dalam objek eksekusi pengosongan. Setelah berlangsung ricuh selama setengah jam, polisi dan pihak juru sita berhasil masuk ke dalam hotel bintang empat tersebut dan langsung melakukan pengosongan.
Dalam proses eksekusi pengosongan ini, pihak termohon, yakni PT. Mas Murni Indonesia. Aksi pengadangan yang dilakukan karena PT. Mas Murni Indonesia meminta agar eksekusi pengosongan ditunda dengan dalih masih ada upaya hukum diajukan untuk melawan permohonan eksekusi.
Selain itu, mereka juga menyebut masih ada tamu hotel dan 120 karyawan yang membutuhkan pekerjaan.