Polda Metro Jaya Ungkap Budi Arie Diperiksa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie hari ini.
"Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Selain itu, Ade mengatakan Budi Arie diperiksa mengenai penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum Keminfo pada kurun waktu tahun 2023. Lalu Budi Arie dicecar mengenai pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai Kominfo pada kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024.
"Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai 2024," katanya.
Prabowo Endorse ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg, Apa Isinya?
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023-2024 sebagai saksi," katanya.
Dia mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini.
“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," katanya.