3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Dia diperiksa sekitar tujuh jam.
Usai pemeriksaan, Yasonna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui pintu belakang. Dia beralasan keluar lewat pintu belakang karena ada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan lobi Kantor KPK.
"Ini kan udah selesai lama, karena ada demo gak bisa keluar," kata Yasonna, Rabu (18/12/202).
Lalu, apa saja yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Yasonna Laoly?
Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK
1. Diperiksa dalam Kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP
Yasonna diketahui tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Dia terlihat keluar dari gedung pukul 16.48 WIB.
Kepada awak media, dia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP).
"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.
2. Diminta Jelaskan Permintaan Fatwa ke MA
Yasonna menjelaskan, dia diminta penyidik KPK menjelaskan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat yang dikirim terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.
"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan mahkamah agung nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," tutur dia.
Yasonna lalu mengungkapkan balasan dari MA terkait surat yang mereka kirim.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ucapnya.
3. Serahkan Data Pelintasan Harun Masiku
Selain diperiksa sebagai ketua DPP PDIP, Yasonna juga dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Menkumham. Dia mengaku menjelaskan kepada penyidik terkait data pelintasan Harun Masiku ke luar negeri.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," tutur dia.
Yasonna menjelaskan, pelintasan tersebut masih terkait dengan keberangkatan Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari dan kepulangannya pada 7 Januari 2020.
"Baru belakangan keluar pencekalan, itu aja enggak ada, paling turunan-turunan yang mem-follow up," ujarnya.