Pria Ini Divonis Hukuman Mati gara-gara Curi Ayam di Rumah Polisi
KANO, iNews.id - Seorang pria di Negara Bagian Osun, Nigeria, divonis hukuman mati atas tuduhan mencuri beberapa ekor ayam dan telur di rumah polisi. Pria bernama Segun Olowookere itu telah menjalani penahanan selama 10 tahun, namun dalam perjalanan Gubernur Osun memberikan pengampunan terhadap Segun.
Dia masih berusia 17 tahun saat bersama rekannya, Morakinyo Sunday, menggeruduk rumah seorang polisi pada 2010. Keduanya ditangkap setelah beraksi.
Mereka dituduh menyerang rumah polisi menggunakan senjata tradisional kayu serta pedang motif mencuri. Hasilnya mereka membawa beberapa ekor ayam dan telur.
Jide Falola, hakim Pengadilan Tinggi Osun, pada 2014 menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya melalui tiang gantung. Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan membobol paksa rumah polisi dan mencuri barang-barang.
Vonis itu mengundang kehebohan di Nigeria hingga memicu demonstrasi besar-besaran. Kelompok hak asasi manusia (HAM) serta warga menilai hukuman itu terlalu berat untuk kejahatan yang dilakukan Segun dan Morakinyo.
Setelah vonis, penahanan keduanya dipindahkan ke penjara dengan tingkat pengamanan maksimum Kirikiri di Negara Bagian Lagos. Mereka ditempatkan di blok sel untuk para terpidana hukuman mati.
Namun Gubernur Osan Ademola Adeleke, Selasa (17/12/2024), memerintahkan agar Segun diampuni dengan alasan penting untuk melindungi kesucian hidup.
"Saya telah memerintahkan Komisioner Kehakiman untuk memulai proses pemberian hak prerogatif pengampunan kepada pemuda tersebut. Osun adalah tanah keadilan dan kesetaraan. Kita harus memastikan keadilan dan perlindungan kesucian hidup," kata Ademola, dalam pernyataan di media sosial X, seperti dikutip dari BBC, Kamis (19/12/2024).
Dia diperkirakan akan dibebaskan pada awal tahun 2025.
Selama bertahun-tahun, orang tua Segun, beberapa kelompok HAM, serta warga Nigeria berjuang untuk membebaskan mereka dari tiang gantung. Belum lama ini, orang tuanya tampil di sebuah podcast dan menangis, memohon agar anak tunggal mereka diampuni.
Sementara itu nasib Morakinyo belum jelas. Namanya tidak disebutkan dalam pernyataan Gubernur Ademola.
Nigeria belum pernah melaksanakan eksekusi mati sejak 2012. Namun hingga saat ini lebih dari 3.400 orang telah dijatuhi hukuman mati.