5 Fakta KPK Geledah Kantor BI, Nomor 4 Ungkap Aliran Dana CSR ke Kantong Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI.
Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan di Kantor BI. Tim penyidik pun menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan itu.
Berikut fakta-fakta penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor BI sebagaimana dirangkum.
Fakta-fakta KPK Geledah Kantor BI
1. Geledah Ruangan Gubernur BI
Salah satu ruangan yang digeledah KPK dalam giat terkait kasus korupsi dana CSR tersebut yakni milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dari penggeledahan itu, kata Rudi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut akan dikonfirmasi ke pihak-pihak yang terkait.
"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," tutur Rudi.
2. Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Rudi memerinci barang-barang yang disita dari penggeledahan tersebut, seperti dokumen dan bukti elektronik.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Rudi.
3. Tetapkan 2 Tersangka
Dalam perkara ini, Rudi mengungkapkan KPK telah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, dia enggan membeberkan identitas tersangka itu.
"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka," ujar dia.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka merupakan anggota DPR. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru disampaikan ke publik dalam konferensi pers berbarengan dengan penahanan tersangka.
4. Aliran Dana CSR BI ke Kantong Pribadi
Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Rudi menjelaskan, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima dana CSR BI. Tindakan itu menyalahi aturan.
"Diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ucapnya.
Bahkan, dia menuturkan dokumen yang disita dalam penggeledahan di Kantor BI memuat catatan aliran dana CSR yang mengalir ke sejumlah pihak.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.
5. Respons BI
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso buka suara terkait penggeledahan itu. Dia mengatakan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta.
Kedatangan KPK ke BI tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan. Pihaknya pun menghormati segala hukum dan mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan kepada iNews.id, Selasa (17/12/2024).