Kemenkes Pastikan Status Mahasiswa Lady Aurellia Dibekukan Imbas Dokter Koas Dipukuli
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti telah dibekukan sementara (skorsing) oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya tempat Lady mengenyam pendidikan.
Status mahasiswa Lady dibekukan imbas aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa Muhammad Luthfi Hadhyan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan direkturnya dan dilaporkan bahwa RS sudah mengembalikan koas ini (Lady) ke Fakultas Kedokteran (FK) dan pihak FK sudah memberikan sanksi berupa pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri," kata Azhar, Senin (16/12/2024).
"Jadi, kasus ini sudah masuk ranah hukum," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Praktisi Kesehatan dr Dicky Budiman mengaku setuju bahwa kasus ini masuk ke ranah hukum, dengan begitu akan kasusnya akan jelas dan pelaku pemukulan diberi hukuman seadil-adilnya.
"Saya setuju diproses hukum supaya jelas siapa yang bertanggung jawab, terutama pelaku penganiayaan harus dihukum," katanya.
Kejadian ini, kata dr Dicky, menjadi 'PR' bagi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dan RSUD Siti Fatimah Palembang, supaya lakukan evaluasi. Bukan hanya dalam mekanisme pembagian jadwal jaga, tapi juga prosedur atau protokol terkait hal yang melibatkan para dokter muda bahkan dokter umum, residen, dan dokter spesialis.
"Harus ada sanksi tegas pada pelaku kekerasan," tegasnya.
Nama Lady Aurellia Pramesti menjadi sorotan publik setelah ibunya, Sri Meilina, meminta berkomunikasi dengan coach koas Lady, Luthfi untuk membicarakan ulang soal jadwal jaga.
Singkat cerita, Luthfi mendapat pukulan bertubi-tubi oleh sopir mama Lady yang ada di lokasi diskusi. Akibat pemukulan tersebut, wajah Luthfi luka parah dan dia perlu dirawat intensif di RS Bhayangkara Palembang.