Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan

Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 16 Desember 2024 - 19:00
share

Ratna Sarumpaet, aktivis sekaligus ibu dari artis Atiqa Hasiholan, dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan harta warisan. Laporan ini telah diajukan ke Bareskrim Polri sejak Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari konflik pembagian warisan keluarga yang sudah berlangsung lama, melibatkan aset peninggalan mendiang Ahmad Fahmi, kakek dari Husin Kamal. Husin mengatakan bahwa masalah ini bermula sejak penetapan pembagian warisan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 2011.

"Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri di tahun 2024 ya, Oktober 2024. Yang bermula dari sumbernya ini sudah kejadian yang lumayan lama," kata Husin dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).

"Ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris ya, dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu berlanjut lagi sampai ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi

Ahmad Fahmi, kakek Husin, meninggal dunia pada 2007, meninggalkan sejumlah aset bernilai besar yang terdiri dari 88 properti di empat provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, terdapat juga aset berupa kendaraan dan harta bergerak lainnya.

Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," jelasnya.

"Ibu RS menjadi pengampu ditetapkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum, sesuai dengan hasil keputusan Dokter Soeharto Heerdjan. Itu tidak cakap hukum, makanya diampu oleh ibunya, atau nenek kandung saya, ibu RS," lanjutnya.

Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya. Padahal, warisan tersebut digunakan untuk biaya pendidikan dan hidup Husin serta saudaranya.

"Kami ini bukan semata-mata meributkan atau memperebutkan, mempermasalahkan hak waris. Yang saya mau tekankan di sini adalah kami ini, saya sebagai anak kandung, sebagai cucu dari ibu RS, itu memperjuangkan hak kami, yang mana tidak dijalankan ibu RS selaku pengampu," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Husin, Rezza Wiharta. "Harus digaris bawahi bahwa persoalan ini, bukan persoalan berebut warisan dari kakek klien saya," ucap Rezza.

"Jadi kasus ini didasari atas tidak diberikannya hak sebagaimana mestinya seorang anak karena seorang anak itu harus diberikan pembiayaan, diberikan penghidupan yang layak," tandasnya.

Topik Menarik