Kemenkeu Ungkap Penerimaan Negara bakal Naik Rp75 Triliun Berkat Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan penerimaan negara diprediksi bakal meningkat sebesar Rp75 triliun pada 2025 mendatang berkat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Febrio mengatakan, kenakkan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025, akan menyumbang besar terhadap pendapatan negara, meskipun barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.
"(Estimasi penerimaan setelah PPN 12 persen) itu sekitar Rp75 triliun dari PPN," ujar Febrio saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk sektor-sektor strategis, seperti industri otomotif dan kesehatan, yang diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara.
“Penerimaan negara akan terus dipantau, dan kebijakan fiskal ini akan kami kelola dengan hati-hati," kata dia.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keadilan dalam perpajakan.
Kebijakan untuk mengenakan PPN pada barang-barang mewah seperti barang dan jasa mewah dan layanan kesehatan VIP adalah langkah pemerintah untuk memastikan agar kontribusi pajak lebih merata.
Untuk barang-barang pokok seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.