Kolaborasi Menteri UMKM dan KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
JAKARTA, iNews.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM. Hal ini disampaikannya saat memberikan pidato kunci pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Dengan strategi yang berfokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan, diharapkan UMKM Indonesia dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional,” ujarnya.
Pada FGD bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut, Maman mengatakan bahwa kemitraan usaha besar dengan UMKM dituangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM nasional.
“Maka amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 7 Tahun 2021 perlu diimplementasikan bersama,” katanya.
Menteri UMKM menegaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur dalam upaya mempercepat implementasi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Bahkan dapat dikenakan sanksi administratif dan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan kemitraan,” ucapnya.
Menurut Maman, kemitraan antara UMKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai nilai global (global value chain), mengentaskan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan daya saing UMKM agar naik kelas.
Namun demikian, menurut data dari Asian Development Bank Institute (2021) disebutkan bahwa partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global baru mencapai 4,1 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen).
“Rendahnya kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang hanya 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada 2023, juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia pada peringkat 73 dalam indeks ease of doing business,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi KPPU atas pengawasan yang dimulai sejak 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Dirinya menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menciptakan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar.
"Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan usaha besar dapat berkembang bersama-sama," tuturnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyebutkan, UMKM memiliki peranan yang besar terhadap ekonomi bangsa Indonesia. Menurutnya, UMKM mampu berkontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen.
Pada kesempatan tersebut, dia juga berharap ada Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
“Diharapkan ada Inpres yang mengatur pengusaha besar bermitra dengan UMKM, karena dengan itu akan lebih mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pemerataan ekonomi agar usaha mikro kecil bisa menikmati,” ucapnya.
Fanshurullah juga menegaskan KPPU bahwa siap untuk menjadi lembaga koordinator, kemitraan usaha nasional dan daerah.
“Kami punya keyakinan bahwa koordinasi, kolaborasi, sinergi antara kementerian/lembaga, termasuk KPPU itu bisa maksimal. Karena tanpa itu, kita tidak punya data terintegrasi. Kami sangat berharap, amanah yang sudah ada sejak tahun 2008 ini dapat terealisasikan,” katanya.