KPK Geledah Rumah Dinas Rohidin hingga Kantor di Bengkulu, Sita Dokumen dan Catatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 4-6 Desember 2024. Lokasi tersebut terdiri atas tujuh rumah pribadi, rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Rohidin Mersyah merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait Pilkada Bengkulu 2024. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.
"KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," ujarnya.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar AS serta Singapura pada rumah dan mobil saudara EV," katanya.