Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024: Bagaimana Isinya dan Apa yang Harus Diketahui Sebelum Bertugas?
JAKARTA, iNews.id - Teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 sangat penting karena membantu menjaga integritas dan keadilan saat melakukan pemungutan suara. Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengucapkan sumpah sebelum mulai bertugas pada hari pencoblosan.
Sumpah ini bukan hanya sekadar ritual, tapi juga sebuah aturan moral bagi para penyelenggara pemilu. Dengan demikian, diharapkan semua anggota KPPS bisa menjalankan tugas mereka secara jujur, adil, dan teliti agar pemilihan umum menjadi transparan dan akuntabel.
Berikut ini teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 yang dilansir iNews.id dari "Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024” terbitan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah teks resmi sumpah janji yang harus diucapkan oleh anggota KPPS:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.".
Proses Pembacaan Sumpah Janji
Pembacaan sumpah janji ini dilakukan pada hari pemungutan suara, tepatnya sebelum TPS dibuka, biasanya dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat. Ketua KPPS akan memimpin prosesi ini diikuti oleh seluruh anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
Tugas KPPS 1-7 dalam Pemungutan Suara
Setelah mengucapkan sumpah janji, anggota KPPS melaksanakan tugas sesuai dengan posisi masing-masing. Terdapat tujuh anggota dalam KPPS, di mana KPPS 1 bertindak sebagai ketua, sedangkan enam anggota lainnya mendukung. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas-tugas mereka:
Tugas Ketua KPPS
- Memimpin rapat terkait pemungutan suara.
- Menjelaskan prosedur pemberian suara kepada pemilih.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan tepat.
Tugas Anggota KPPS 2
Menerima surat pemberitahuan seperti formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el dari pemilih yang terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.
Memberikan surat suara berdasarkan jenis pemilihan sesuai urutan kedatangan pemilih dan/atau melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
Tugas Anggota KPPS 3
Mengumpulkan surat pemberitahuan seperti formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih menerima surat suara untuk dicoblos.
Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Ketua KPPS.
Tugas Anggota KPPS 4
Meminta pemilih untuk menunjukkan semua jari tangan guna memastikan tidak ada tinta pada jari mereka.
Meminta pemilih untuk menunjukkan KTP-el dan formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A.Surat Pindah Memilih.
Memeriksa kesesuaian nama di formulir
C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan KTP-el dan salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
Memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
Memastikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan dapat dilayani dengan memeriksa formulir Model A.Surat Pindah Memilih dan KTP-el.
Mencatat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan ke dalam formulir
A.DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
Tugas Anggota KPPS 5
Menulis nama lengkap pemilih sesuai dengan KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK.
Menulis nama lengkap pemilih pindahan berdasarkan KTP-el dan mengisi formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
Mencatat status disabilitas pemilih sesuai KTP-el dan melengkapi kolom jenis disabilitas dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK atau Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
Mengarahkan pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan.
Tugas Anggota KPPS 6
Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Tugas Anggota KPPS 7
Mengatur pemilih saat keluar dari TPS.
Memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
Tugas Petugas Ketertiban TPS
Menjaga ketenangan, keteraturan, dan keamanan di lokasi TPS.
Link Download Teks Sumpah Janji
Bagi yang membutuhkan dokumen resmi teks sumpah janji KPPS dalam format PDF, dapat mengunduhnya melalui link yang disediakan oleh KPU.
https://drive.google.com/file/d/1a-itmNClDMW7_USIkKYL_t5Oz8_u-rNh/view
Teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 adalah langkah penting untuk memastikan pemungutan suara berjalan dengan baik dan adil. Dengan mengucapkan sumpah ini, setiap anggota KPPS berjanji untuk melaksanakan tugas mereka dengan jujur dan bertanggung jawab.