KPK Pastikan Proses Hukum Kembali Sahbirin Noor usai Kalah Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan memproses kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin usai kalah dalam praperadilan. Dia meyakini penyidik telah bekerja sesuai aturan saat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus korupsi sejumlah proyek di Kalsel.
"Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan, serangkaian proses yang kita lakukan kita sah, maka kemudian kalau disalahkan kita akan memproses kembali," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, putusan praperadilan itu sudah dibahas di level pimpinan. Nantinya, kata dia, penyidik akan memperbaiki proses penanganan perkara tersebut.
"Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan," ujarnya.
Diketahui, KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Afrizal Hadi menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor diterima sebagian. Sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan, perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Usai menang dalam praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Mendagri Tito Karnavian.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (13/11/2024).