KPK Peringatkan Sahbirin Noor bakal Dijemput Paksa jika Mangkir lagi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Paman Birin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalsel pada Jumat (22/11/2024).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan. Pada panggilan pertama yang dilakukan Senin (18/11/2024), Sahbirin mangkir.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK akan menjemput paksa jika Sahbirin tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran dia menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal.
Usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran diri telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.