DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Kesepakatan diambil forum Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Lokasi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?" tanya Adies yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.
KPK: Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tercermin Keyakinan Hakim Pada Putusan PK Mardani
Sebelumnya, Pemerintah menyepakati usulan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulan oleh DPR RI. Sikap itu, diutarakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
Video Editor: Ifaldi Musyadat