Hari Pencoblosan Pilkada 2024 27 November Apakah Libur? Ini Kata KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Draf pengumuman terkait itu sudah dibuat.
“Draf sudah dibuat oleh KPU untuk tanggal 27," kata anggota KPU Iffa Rosita, dikutip Senin (18/11/2024).
Iffa menambahkan, penetapan 27 November sebagai hari libur tinggal menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” tutur dia,
Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional . Tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pilkada 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan juga Mendagri Tito Karnavian terkait hal itu.
"Iya (libur nasional), rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Hadi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo meminta semua pihak untuk mendoakan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar.
"Nanti kita lihat ya karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," ungkapnya.