Janji Pemberian Sukses Fee Tidak Dipenuhi, WNA Dilaporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya

Janji Pemberian Sukses Fee Tidak Dipenuhi, WNA Dilaporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya

Terkini | tangsel.inews.id | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 16:10
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, diminta untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubis, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.

Permintaan ini disampaikan oleh David Salim, yang mewakili korban berinisial LX, seorang Warga Negara Asing (WNA), di Polda Metro pada Selasa (15/10).

Kami mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk segera menangkap pelaku karena kasus ini jelas merupakan penipuan, kata David Salim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).

David Salim juga berharap agar ada kepastian hukum dalam kasus ini dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus yang sudah berjalan hampir empat tahun ini belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak penyidik.

LX berharap agar kasus yang sudah berlangsung selama tiga tahun enam bulan ini mendapatkan kepastian hukum. Sebagai warga negara asing, dia tidak memahami aturan birokrasi di Indonesia, sehingga dia meminta saya untuk mewakilinya, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI), Ahmad Muhammad, yang juga merupakan kuasa hukum korban, meminta agar Irjen Karyoto memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Ahmad mengungkapkan bahwa kasus yang terdaftar dengan nomor LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya kemajuan dalam penanganan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hari ini kami mendampingi saksi yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, kami belum mengetahui detail pemeriksaannya karena kami menunggu di luar gedung, kata Ahmad.

Kami juga berharap agar Kapolda Metro memperhatikan kasus penipuan yang dialami oleh klien kami, tambahnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan videotron di beberapa lokasi di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang dimenangkan oleh PT Smardjaya.

Pihak dari PT Smardjaya mendatangi klien kami dari luar negeri, yaitu LX, dengan menawarkan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan. Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2,7 miliar untuk proyek ini, jelas Ahmad.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji pemberian success fee tak kunjung terealisasi. Akhirnya, korban (LX) melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Pengusaha LX dijanjikan success fee dari kemenangan proyek tersebut. Namun, meski proyek tersebut berjalan dengan dukungan dana dari pengusaha LX yang diberikan secara bertahap, janji tersebut tidak dipenuhi, pungkasnya.

Topik Menarik