Curiga Kamar Terkunci, Istri di Bangkalan Syok Intip Suami Baru Cabuli Anaknya
BANGKALAN, iNews.id - Seorang istri memergoki aksi bejat suami mencabuli anaknya yang masih berusia 6 tahun di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia tak terima dan melaporkan suami barunya tersebut ke polisi.
Mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku berinisial RH. Dia diduga mencabuli anak tiri di rumah kontrakan mereka di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Mas Herly Susanto mengatakan, kronologi kejadian pencabulan bermula saat pelapor berinisial SF pulang ke rumah usai bepergian. Ketika itu dia heran lantaran pintu kamar terkunci rapat dari dalam.
"Karena curiga, istrinya ini mengintip dari sela-sela lubang jendela kamar. Dia kaget menyaksikan suami barunya berbuat tidak senonoh kepada anaknya," ujar Mas Herly, Sabtu (16/11/2024).
Sadar aksinya tepergok, pelaku lalu coba membantahnya. Namun pelapor tak terima dan langsung melaporkan suaminya ke polisi.
Dari laporan tersebut, korban kemudian divisum. Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti.
Hasil pemeriksaan, pelaku RH mengakui perbuatannya. Dia mengaku nafsu birahinya tiba-tiba muncul setelah menonton konten pornografi saat rumah sedang sepi dan hanya berdua dengan korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.