Kakek-Nenek di Jombang Ditangkap Gara-Gara Modifikasi Mobil untuk Angkut BBM

Kakek-Nenek di Jombang Ditangkap Gara-Gara Modifikasi Mobil untuk Angkut BBM

Terkini | inews | Kamis, 14 November 2024 - 15:41
share

JOMBANG, iNews.id – Polisi menangkap kakek dan nenek di Kabupaten Jombang karena nekat modifikasi mobil untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak. 

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan BBM jenis pertalite sebanyak 120 liter dari dalam mobil.

Kapolsek Kota Jombang, AKP Soesilo mengatakan, penangkapan Husin Lubis (62) dan istrinya, Sri Ratna Khoiriyah (54), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang setelah polisi menerima aduan dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta keduanya membeli BBM bersubaidi sebanyak enam jeriken (120 liter). Setelah diperiksa, di dalam mobil tersebut polisi menemukan dua buah tombol pompa yang dipakai menyedot BBM dari tangki mobil ke jeriken,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Setelah diinterogasi, kata dia, keduanya mengaku memodifikasi mobilnya dengan menambah alat penyedot BBM agar bisa membeli di SPBU dalam jumlah besar.

“Modusnya, tersangka ini membeli BBM di SPBU dengan mobil (Suzuki) Karimun yang sudah dipasangi alat penyedot. Setelah penuh, BBM dipindah tangki mobil disedot dan dipindahkan ke jeriken,” ungkapnya.

Setelah habis, kata dia, tersangka kemudian pindah ke SPBU lain untuk membeli BBM bersubsidi dan disedot lagi.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, kata kapolsek, tersangka menggunakan tiga lembar barcode. Sehingga dalam sehari bisa membeli BBM bersubsidi di tiga SPBU berbeda.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual lagi menggunakan pom mini seharga Rp11.200 per liter.

Kepada petugas, Husin Lubis mengaku sudah menjalankan teknik ini agar bisa membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Hasil dari penjualan bbm bersubsidi tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, Husin Lubis dan istrinya dijerat Undang-Undang tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Topik Menarik