Anggota DPR RI Ini Komitmen Kawal Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Anggota DPR RI Ini Komitmen Kawal Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Terkini | surabaya.inews.id | Kamis, 14 November 2024 - 15:30
share

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo), Reni Astuti memperjuangkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) di Jakarta.

Agenda ini merupakan bagian dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

Reni Astuti, menyatakan konsistensi untuk terus memberikan dukungannya terhadap perjuangan pekerja rumah tangga dalam menghadirkan keamanan dan kenyamanan dalam pekerjaan mereka.

“Dulu saat bertugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Surabaya, saya juga pernah menerima langsung demo yang dilakukan Jala PRT saat itu. Dan saat ini pas betul kita kembali bertemu di forum ini,” ujarnya.

Reni menyampaikan bahwa Fraksi PKS pada tahun 2023 telah menyatakan komitmen untuk menjadikan RUU PPRT sebagai Undang-Undang Inisiatif DPR.

“Pada 21 Maret 2023, Fraksi PKS telah menegaskan pendapat terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. PKS menegaskan bahwa dalam pembukaan UUD 1945 jelas tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya semua warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak,” tegas Reni.

 

Ia menyoroti dua poin utama dalam RUU PPRT yang perlu diperkuat. Pertama, RUU PPRT memberikan pengakuan adanya pekerja rumah tangga dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Akan tetapi, poin-poin yang terkandung dalam RUU PPRT dinilai masih belum diperkuat dengan sejumlah aturan larangan.

“Karena tadi ada hak, ada kewajiban, tapi tampaknya terkait dengan larangan belum diatur di dalam penjelasan yang tadi disampaikan,” ujarnya.

Reni menekankan pentingnya aturan larangan yang tegas dalam RUU PPRT, mengingat maraknya aksi perdagangan manusia yang terjadi akibat lemahnya regulasi.

“Salah satunya misalkan kita sering melihat bahwa atau mungkin mendengar terkait dengan perdagangan orang. Oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan larangan tampaknya perlu juga dilengkapi di dalam RUU PPRT,” imbuhnya.

Poin kedua yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Reni berharap dengan disahkannya RUU PPRT, kasus kekerasan yang kerap dialami oleh para pekerja rumah tangga dapat berkurang secara signifikan.

“Persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak kemudian penyiksaan itu tidak lagi terjadi. Baik itu yang sudah diketahui oleh publik atau mungkin bahkan banyak yang tidak diketahui tapi tidak terungkap,” tutur Reni.

Reni menegaskan bahwa dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga negaranya, termasuk para pekerja rumah tangga.

Topik Menarik