Sebagian Cakada Peserta Pilkada Dicopot, KPU Pastikan Tak Ada Pencetakan Ulang Surat Suara

Sebagian Cakada Peserta Pilkada Dicopot, KPU Pastikan Tak Ada Pencetakan Ulang Surat Suara

Terkini | inews | Minggu, 10 November 2024 - 00:25
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak surat suara ulang dalam perhelatan Pilkada 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam pilkada ini.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).

Terlebih jika dipaksakan mencetak ulang, justru hal tersebut justru mengganggu tahapan pilkada serentak ini. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.

"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," katanya.

Sebelumnya, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya dalam Pilkada serentak 2024, seperti di Papua Barat Daya ataupun Kota Banjarbaru oleh KPUD setempat.

Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Bedasarkan rekomendasi Bawaslu calon kepala daerah yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Sudrajat menyebut foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Akan tetapi, KPUD tetap mensosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta pilkada serentak 2024.

"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Topik Menarik