Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November 2024

Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November 2024

Terkini | inews | Selasa, 5 November 2024 - 18:44
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Tom terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang praperadilan perdana diagendakan pada 18 November 2024 mendatang.

"Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pemohon Thomas Trikasih Lembong," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (5/11/2024).

Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.

Hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu hakim yang pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ada sejumlah poin yang membuat Tom Lembong mengajukan gugatan.

"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum.

Alasan kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Alasan kelima, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Menurut Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, serta tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

Topik Menarik