Miris, Beginilah Fakta Kasus Suami Tikam Istri saat Live Karaoke
Serdang Bedagai, iNewsFlores.id – Miris, beginilah sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus pembunuhan suami menusuk istrinya di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Polisi telah menangkap Agus Herbin Tambun, pelaku yang tega menusuk istrinya, Hertalina Boru Simanjuntak (45).
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 20 jam usai kejadian.
1. Kronologi Kejadian
Diperoleh informasi, peristiwa mengerikan itu terjadi, Sabtu (2/11/2024) malam di Dusun Delapan Potean Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Korban Hertalina Boru Simanjuntak (45) tewas dengan sejumlah luka tikaman di bagian dada dan perut.
Dalam tayangan video viral, kronologi pembunuhan itu berawal saat korban sedang asyik karaoke bersama keluarganya. Dia menyanyikan lagi rohani sambil live di media sosial.
Dalam tayangan video viral, kronologi pembunuhan itu berawal saat korban sedang asyik karaoke bersama keluarganya. Dia menyanyikan lagi rohani sambil live di media sosial.
2. Sangat Sadistis
Saat korban sedang bernyanyi live, Agus Herbin Tambun berjalan dari arah belakang mengambil pisau. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menusuk korban berulang kali ke bagian dada dan anggota tubuh lainnya hingga korban roboh berdarah.
Keluarga korban di TKP langsung histeris. Seorang pria kemudian menahan pelaku untuk menghentikan aksi kejinya tersebut.
Keluarga korban sekaligus saksi Priska Boru Tambunan mengatakan, sebelum kejadian dia dan korban sedang berkaraoke menyanyikan lagu-lagu rohani.
"Secara tiba-tiba pelaku yang merupakan suami korban datang dan mengambil pisau di atas meja langsung menikam korban beberapa kali," ujarnya, Minggu (3/11/2024).
3. Pelaku Kabur
Tak selang beberapa lama, pelaku meninggalkan rumah yang menjadi lokasi kejadian. Sementara korban yang terluka parah selanjutnya dibawa kerabatnya ke Rumah Sakit Chevani di Kota Tebingtinggi untuk mendapatkan pertolongan.
Nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selanjutnya jenazah dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi untuk autopsi.
4. Dikenal Pendiam
Kerabat korban mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab permasalahan pasangan suami istri tersebut. "Suaminya itu pendiam, kalau gak punya duit baru sering marah-marah," katanya.
5. Motif Sakit Hati dan Cemburu
Kasatreskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Agus Herbin Tambun (47), mengaku sakit hati karena sering dimarahi istrinya Hertalina Boru Simanjuntak (45).
Selain itu, pelaku juga cemburu karena menduga korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.
"Jadi pelaku dan korban ini dulunya sama-sama pernah berumah tangga. Keduanya baru menikah setahun ini," kata Donny, Senin (4/11/2024).
6. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sergai. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.