Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen, Pengusaha Usul UMP 2025 Pakai Formula Lama

Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen, Pengusaha Usul UMP 2025 Pakai Formula Lama

Ekonomi | inews | Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:17
share

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen di tahun depan. Merespons hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (31/10) kemarin.

Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025. 

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha bahwa penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makro ekonomi nasional, termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan. 

“Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha,” ujar Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur dia. 

Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri. 

“Seperti diketahui dalam waktu dekat akan segera ditetapkan UMP 2025, dan tentunya perupahan ini merupakan instansi dasar yang sangat penting uang sangat berdampak kepada industri-industri padat karya,” katanya.

Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. 

“Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi di sini kami juga tadi menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,” ujar Shinta. 

Topik Menarik