Infografis 5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan 

Infografis 5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan 

Terkini | inews | Senin, 28 Oktober 2024 - 13:38
share

SURABAYA, iNews.id - Kejati Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan sang kekasih Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Ronald ditangkap di kediamannya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024).

MA memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti dengan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya. 

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.

Topik Menarik