3 Fakta Tutupnya Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex

3 Fakta Tutupnya Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex

Ekonomi | inews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 07:50
share

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan tekstil legendaris Sritex resmi pailit atau bangkrut. Hal ini diputuskan oleh PN Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Sritex diketahui sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini dibangun sejak tahun 1966 oleh HM Lukminto di Pasar Klewer, Solo.

3 Fakta Sritex Bangkrut

  • 1.  Sritex Tak Sanggup Bayar Utang

Kasus bermula pada 2022 di mana Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, yakni CV Prima Karya. Gugatan tersebut terkait dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Namun, debitur lainnya PT Indo Bharat Rayon menggugat untuk membatalkan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebab, Sritex tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Pengadilan Niaga Kota Semarang pun mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ucap Juru Bicara PN Niaga Semarang Haruno dikutip dari Antara.

  • 2. BEI Bakal Minta Penjelasan Manajemen

Terkait hal ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara kepada publik ihwal putusan pailit. 

Tak cuma itu, Bursa juga meminta Sritex untuk menjelaskan kepada investor terkait upaya dan rencana yang akan dilakukan menyikapi ketetapan pengadilan. 

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

  • 3. Nasib Karyawan Sritex

Putusan kepailitan Sritex kini mengancam keberlangsungan nasib sisa 20.000 karyawan perusahaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun meminta Sritex beserta anak-anak perusahaannya tidak buru-buru PHK massal karyawannya. 

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” ucapnya dalam keterangannya. 

Ia juga mengimbau agar gaji karyawan yang masih bekerja untuk tetap dibayarkan tepat waktu. Indah pun berharap serikat pekerja yang tergabung di Sritex tetap menjaga situasi kondusifitas.

Topik Menarik