Terungkap! Ini Duduk Perkara Penyegelan Puluhan Makam Pakai Logo PN Indramayu

Terungkap! Ini Duduk Perkara Penyegelan Puluhan Makam Pakai Logo PN Indramayu

Terkini | inews | Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:24
share

INDRAMAYU, iNews.id - Kasus penyegelan puluhan makam di kompleks permakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mulai terkuak. Kejadian ini diduga akibat adanya sengketa tanah.

Informasi yang diperoleh iNews, perusakan hingga penyegelan makam dengan logo dan tulisan Pengadilan Negeri Indramayu berawal dari adanya sengketa tanah yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial T. Dia mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Padahal tanah itu milik salah satu warga bernama Sukani. Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Sukani, Toni RM. Dia menyebut ada sekitar 20 makam yang diduga disegel oknum PNS dan warga tersebut.

"Ada sekitar 20 hingga 25 makam di situ, setelah kami telusuri mereka mengaku telah membayar kepada saudara T (oknum PNS) sampai terjadi penyerangan, perusakan pohon-pohon yang ditanam oleh klien saya (pemilik tanah)," ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Toni mengatakan, oknum PNS berinisial T tersebut sempat memprovokasi warga untuk bertindak atas lahan makam yang telah ditempatinya.

"T ini sempat mengatakan kepada para pemilik makam itu, kenapa diam saja tanahnya dikuasai klien saya (pemilik tanah) sehingga terjadilah penyerangan dan perusakan," katanya.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan, selain melakukan perusakan, warga pun menyegel makam keluarga mereka masing-masing yang ada di atas tanah milik kliennya.

"Kemudian muncul segel di tiap makam, itu klien saya Sukani dan Kinah anaknya tidak pernah memasang segel itu, apalagi segelnya dari pengadilan," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, rencananya Toni RM akan melaporkan kasus itu ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan.

"Saya akan laporkan tindakan ini, video-videonya saya punya. Seharusnya T itu datang bawa buktinya, tapi dia tidak pernah mau datang untuk mediasi, padahal dia itu PNS dan sekarang menjabat sebagai sekcam di salah satu kecamatan wilayah Indramayu," ucapnya.

Sementara Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang viral di medsos tersebut. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui adanya penyegelan dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.

"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata Adrian.

"Yang dilaksanakan oleh pengadilan putusan perkara perdata. Itu pun tentu dilakukan dengan mekanisme memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," ucapnya lagi.

Dalam hal ini, PN Indramayu pun merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Adrian menegaskan setelah melakukan koordinasi dan memperhatikan hal yang terjadi, PN Indramayu akan melapor ke polisi untuk dapat ditindaklanjuti.

"Per tanggal 14 Oktober 2024, telah dibuat laporan polisi terkait hal tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Di sisi lain, Adrian menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi yang dinilainya dapat merugikan lembaga yudikatif.

"Secara otomatis merugikan lembaga yudikatif, maka dari itu kami mengambil sikap untuk membuat laporan polisi," katanya.

Topik Menarik