Polda Jabar Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Sindikat Kamboja

Polda Jabar Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Sindikat Kamboja

Terkini | inews | Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:03
share

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap dua kaki tangan bandar judi online sindikat Kamboja berinisial N dan YA. Keduanya berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online Menang Hore.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola dan mendistribusikan website perjudian online Vnix. Sementara tersangka YA bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah penyidik Unit 2 subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan adanya website yang mengandung konten perjudian online. 

"Dari penyelidikan didapatkan informasi jika pengelola situs perjudian online dengan nama menang hore diduga dikelola N," ujar Jules didampingi Dirres Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).

Polisi menangkap N di Jakarta Barat. Dia bekerja di situs judi online dan mendapat gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan. Tersangka N telah 4 bulan bekerja dari September sampai Desember 2022. Kemudian, N sebagai SPV mendapatkan gaji Rp7 juta dari Januari-September 2023 dan sebagai head marketing Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024. 

N juga dapat uang makan 250 Dolar AS atau sekitar Rp3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen. Sehingga dalam sebulan, N dapat keuntungan sekitar Rp31 juta. 

"Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja di Company Vnix," ujar Kombes Jules.

Dirres Siber AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim alias AK-47 yang kelola sindikat di Kamboja yang diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.

"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," katanya.

Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, tersangka YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama 2 tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar AKBP Resza.

Topik Menarik