Tampang Ciut Preman Palak Pedagang Martabak di Bandung saat Ditangkap Polisi
BANDUNG, iNews.id – Seorang preman yang memalak pedagang martabak di Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung ditangkap polisi. Pelaku berinisial AS ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pelaku yang mengenakan jaket hitam dan celana pendek terlihat memarahi dan memukul pedagang tersebut beberapa kali, membuat korban hanya bisa terdiam.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (11/10/2024) pukul 20.00 WIB.
“Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB. Pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku berinisial AS sudah kami amankan,” ungkapnya, Senin (14/10/2024)
Asep menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal ketika pelaku memesan martabak telor. Korban kemudian menyajikan pesanan itu dengan bungkus plastik tanpa menggunakan kotak martabak.
“Awalnya meminta martabak telor, setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak,” ucapnya.
Tanggul Sungai Cisunggalah Bandung Jebol akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Terendam Banjir
Hal itu justru membuat pelaku merasa tersinggung dan tidak dihargai. Kemudian membuat pelaku langsung marah dan melakukan penganiayaan kepada korban.
"Kemudian pelaku langsung marah dan melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.
Setelah menerima laporan dan melihat bukti dari CCTV, tim unit Reskrim Polsek Pameungpeuk segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (12/10) pukul 13.00 WIB.
“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” kata Asep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.