Polda Metro Periksa Psikologi 2 Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Gali Motif
JAKARTA, iNews.id - Biro SDM Polda Metro Jaya memeriksa psikologi dua predator anak di panti asuhan kawasan Kota Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami motif kedua pelaku mencabuli anak asuhnya.
"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2024).
Dia menuturkan, 13 anak asuh yang berada di panti asuhan sementara dipindahkan ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang. Mereka akan didampingi agar kondisi psikologinya pulih.
"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ucap dia.
Adapun sebanyak 8 anak asuh di antaranya melapor telah menjadi korban. Mereka terdiri dari 5 anak-anak dan 3 dewasa.
Menurut Ade, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor.
Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin
"Silakan berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Diketahui, Sudirman merupakan ketua yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf sebagai pengasuh. Selain itu, ada seorang lainnya yakni Yandi atau Alif sebagai pengasuh yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.