Solidaritas Hakim Ngadu ke DPR: Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Solidaritas Hakim Ngadu ke DPR: Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Terkini | inews | Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:55
share

JAKARTA, iNews.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (8/10/2024). Mereka mengadukan gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Koordinator SHI di DPR, Rangga Lukita Desnata bahkan menilai gaji yang diterima para hakim setara dengan uang jajan anak Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad, selama tiga hari.

"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina atau direktur utama Bank Mandiri, (kami minta) kelayakan hidup. Gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari," ujar Rangga.

Padahal, kata dia, setiap hakim memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarga. Atas dasar itu, dia meminta agar DPR memperhatikan gaji para hakim.

Dia meminta gaji yang diterima hakim selama ini dinaikkan. Apalagi, menurutnya, kewenangan hakim sangat besar.

"Kewenangan seperti apa? Menegakkan hukum dan keadilan. Kami mempunyai kekuasaan dapat menentukan yang hak bisa kami jadikan batil, yang benar bisa kami salahkan. Kewenangan itu sangat besar," tutur Rangga.

Dia menilai pendapatan yang saat ini diterima membuat integritas para hakim rentan.

"Sangat rentan teman-teman yang menjaga integritasnya terseok-seok Pak, menjalani kehidupan dan penghidupannya akan jatuh juga. Dampaknya seperti apa? Konstituen-konstituen Bapak yang akan mencari keadilan nanti akan kesusahan. Apalagi yang berhadapannya itu dengan the have, the have vs the poor atau the state vs the people itu sangat susah," kata Rangga.

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengungkapkan pihaknya menuntut kenaikan tunjangan hakim yang tak naik selama 12 tahun. Kenaikan yang diminta mencapai 142 persen.

"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012," ujar Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia mengatakan, tuntutan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya. Kenaikan 142 persen itu dikhususkan bagi hakim tingkat pengadilan kelas II.

“Harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” tutur Fauzan. 

Adapun besaran tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. Jumlahnya bervariasi tergantung jabatan dan kelas pengadilan.

Bagi hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi, besaran tunjangan berkisar antara Rp27,2 juta hingga Rp40,2 juta yang disesuaikan berdasarkan jabatan.

Sementara tunjangan hakim tingkat pertama paling sedikit Rp8,5 juta hingga Rp27 juta berdasarkan jabatan dan kelas pengadilan.

Topik Menarik