Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT

Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT

Terkini | inews | Senin, 7 Oktober 2024 - 12:24
share

SUMENEP, iNews.id - Nasib memilukan dialami ibu rumah tangga berinisial NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia meninggal dunia diduga karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi diperoleh iNews, peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari 22 Juni 2024. Lokasi kejadian di rumah mertua korban, Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Pelaku merupakan suami korban berinisial AR (28) dia tangkap polisi, Minggu (6/10/2024).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemputnya. Korban mengaku dianiaya dengan cara dicekik suami korban.

"Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban ketika itu," ujarnya, Senin (7/10/2024).

Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di leher serta mengalami mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr H Moh Anwar.

"Setelah sembuh korban kembali ke rumah suaminya pada September lalu karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," katanya

Kemudian korban kembali cekcok mulut dan suaminya kembali melakukan penganiayaan. Korban dipukul di wajah menggunakan tangan kanan yang menyebabkan mata mengalami memar.

"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah hingga lebam di wajah serta korban," katanya.

Menurutnya korban meninggal di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (5/10/2024). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik